Saturday, January 17, 2015

Pada era globalisasi saat ini, seseorang dapat saja bekerja atau berusaha di negaranya sendiri atau di negara lain tanpa melepas kewarganegaraan asalnya, konsep Produk Nasional Bruto (PNB) itu sendiri mengacu kepada dasar tersebut. Produk Nasional Bruto menitik beratkan perhatiannya kepada jumlah produksi barang ataupun jasa yang dihasilkan oleh warga negaranya sendiri baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
Bertitik tolak dari konsep tersebut, maka Produk Nasional Bruto (PNB) dapat diartikan sebagai nilai barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi dalam periode tertentu oleh faktor-faktor produksi milik penduduk (warga negara) suatu negara ditambah dengan yang diproduksi oleh faktor-faktor produksi yang dimiliki warga negaranya tersebut di luran negeri.
 
Hubungan antara jumlah produksi barang dan jasa dengan masyarakat yang menghasilkan produk itu dapat digambarkan dan secara sederhana dapat dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut :

PNB = Produk Nasional Bruto, PWDN = Produksi barang dan jasa yang dipro-duksi oleh faktor-faktor produksi yang dimiliki Warga Negara di suatu negara yang pendapatan nasionalnya sedang dihitung, PWDLN = Produksi barang dan jasa yang diproduksi oleh faktor-faktor produksi milik Warga Negara tersebut yang berusaha/bekerja di luar negeri.
 
Contoh soal:
Jumlah produksi barang dan jasa keseluruhan yang dihasilkan oleh faktor-faktor produksi penduduk (Warga Negara) suatu negara  di dalam negeri dalam suatu tahun adalah Rp 2.200 triliun dan yang dihasil sebagian penduduk (WN) yang memiliki faktor-faktor produksi diluar negeri adalah Rp 800 triliun. Berapakah besarnya PNB negara tersebut ?
 
Contoh Jawaban :
Persamaan yang digunakan untuk menghitung besarnya Produk Nasional Bruto (PNB) adalah : PNB = PWDN + PWDLN
Maka Produk Nasional Bruto = Rp 2.200 triliun + Rp 800 triliun
PNB = Rp 3.000 triliun
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment